MARI BELAJAR BLOGGING

Wednesday, January 12, 2011

Bebas Fiskal Luar Negeri 2011..hooooraaayyyyyy

Bebas Fiskal Luar Negeri 2011

Direktorat Jenderal Pajak mulai 01 Januari 2011 memberlakukan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang TIDAK memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers tanggal 25 Oktober 2010 dan pasal 25 ayat 8a UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Seperti telah banyak diketahui bahwa sebelumnya, yaitu mulai 01 januari 2009 s/d 31 Desember 2010 tarif Fiskal Luar Negeri adalah Rp 2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp 1 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut. Dimana Pembebasan Fiskal Luar Negeri (BFLN) hanya terbatas pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
Dengan pemberlakuan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) ini, maka terhitung mulai 01 Januari 2011 semua masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri TIDAK PERLU lagi membayar Fiskal Luar Negeri.

No comments:

Post a Comment